Edukasi Halal
Panduan dan wawasan seputar sertifikasi halal untuk membantu UMKM memahami proses dan manfaatnya.
LPH Dan LP3H: Kenali Perbedaannya Sebelum Mengurus Sertifikasi Halal
Masih Banyak UMKM Bingung, Apa Bedanya LPH dan LP3H? Bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus sertifikat halal, memahami peran LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) menjadi hal penting. Keduanya sama-sama berperan dalam ekosistem sertifikasi halal, tetapi memiliki tugas yang berbeda. Secara sederhana, LPH bertugas melakukan pemeriksaan, sedangkan LP3H membantu mendampingi pelaku UMK dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Dua Jalur Sertifikasi Halal: Reguler dan Self Declare Sertifikasi halal memiliki dua jalur utama yang dapat dipilih sesuai karakteristik produk dan usaha. 1. Sertifikasi Halal Reguler Jalur reguler merupakan mekanisme sertifikasi halal melalui pemeriksaan dan audit menyeluruh oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jalur ini umumnya digunakan untuk produk dengan tingkat risiko lebih tinggi, produk yang memiliki proses produksi kompleks, menggunakan bahan tertentu, atau membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam seperti produk olahan kompleks, restoran, dan produk dengan penggunaan bahan kimia tertentu. Sederhananya: LPH = pihak yang melakukan pemeriksaan dan pengujian halal. 2. Sertifikasi Halal Self Declare Self declare merupakan mekanisme sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui pernyataan kehalalan produk secara mandiri dengan tetap melalui proses pendampingan dan verifikasi. Skema ini diperuntukkan bagi produk dengan bahan yang telah dipastikan halal, proses produksi sederhana, serta memiliki risiko rendah. Sederhananya: LP3H/P3H = pihak yang mendampingi UMK dalam proses sertifikasi halal. Mengenal LPH: Lembaga Pemeriksa Halal LPH dapat diibaratkan sebagai pihak pemeriksa teknis yang memastikan suatu produk memenuhi standar halal. Tugas utama LPH meliputi pemeriksaan bahan, proses produksi, hingga pengujian tertentu apabila diperlukan untuk memastikan aspek kehalalan produk. LPH biasanya berperan dalam sertifikasi halal reguler, terutama untuk produk yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi seperti produk berbahan kompleks, produk olahan tertentu, dan usaha dengan proses produksi yang lebih rumit. Mengenal LP3H: Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Berbeda dengan LPH, LP3H berperan dalam memberikan pendampingan kepada pelaku UMK yang mengajukan sertifikasi halal melalui jalur self declare. Melalui LP3H, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) membantu pelaku usaha dalam memahami persyaratan halal, melakukan verifikasi bahan dan proses produksi, serta mendampingi proses pengajuan sertifikasi hingga selesai. LP3H menjadi mitra penting bagi UMK agar proses sertifikasi halal dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terarah. Daftar LPH dan LP3H di Sumatera Utara Bagi pelaku usaha di Sumatera Utara, beberapa lembaga yang dapat menjadi rujukan dalam proses sertifikasi halal antara lain: LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) LPH LPPOM MUI Sumatera Utara LPH Universitas Sumatera Utara (USU) LPH UINSU Medan LPH PT Sucofindo / Surveyor Indonesia Medan LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) LP3H Mathla'ul Anwar Sumatera Utara LP3H WHCN NU Sumatera Utara LP3H Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Jadi, Pilih Jalur yang Mana? Pemilihan jalur sertifikasi halal bergantung pada jenis produk dan karakteristik usaha. Jika produk memiliki risiko tinggi atau proses produksi kompleks, jalur reguler melalui LPH dapat menjadi pilihan. Jika produk UMK memiliki bahan sederhana, proses produksi sederhana, dan memenuhi ketentuan self declare, maka dapat menggunakan jalur self declare dengan pendampingan LP3H/P3H. Memahami perbedaan LPH dan LP3H akan membantu UMKM menentukan langkah yang tepat dalam memperoleh sertifikat halal. Sudah siap memastikan produk Anda bersertifikat halal? Kenali jalurnya, siapkan dokumen, dan mulai proses sertifikasi halal sekarang.
Halal Itu Bukan Hanya Makanan: Kenali Produk Sehari-hari Yang Perlu Dipastikan Kehalalannya
Memahami Makna Halal dalam Kehidupan Sehari-hari Ketika mendengar kata halal, banyak orang masih mengaitkannya hanya dengan makanan dan minuman. Padahal, konsep halal memiliki cakupan yang lebih luas, mencakup berbagai produk yang kita konsumsi maupun gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari makanan, kosmetik, produk perawatan diri, hingga berbagai barang gunaan, status kehalalan produk menjadi hal penting yang perlu diperhatikan agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. 1. Makanan dan Minuman Makanan dan minuman merupakan produk yang paling sering dikaitkan dengan kehalalan. Setiap produk pangan yang dikonsumsi perlu dipastikan bahan, proses produksi, dan keamanannya sesuai dengan ketentuan halal. Membiasakan diri memeriksa label halal sebelum membeli menjadi langkah sederhana untuk memastikan produk yang dikonsumsi telah terjamin kehalalannya. Tips: Jangan hanya melihat tampilan produk, tetapi pastikan juga status kehalalannya. 2. Kosmetik dan Produk Perawatan Diri Halal tidak hanya berkaitan dengan apa yang masuk ke dalam tubuh, tetapi juga produk yang digunakan sehari-hari. Produk seperti skincare, makeup, parfum, sabun, dan berbagai produk perawatan diri juga perlu diperhatikan kehalalannya karena digunakan secara langsung pada tubuh. Memilih produk kosmetik halal membantu konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan keyakinan dan memberikan rasa nyaman dalam penggunaannya. 3. Produk Kimiawi dan Barang Gunaan Berbagai produk yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari juga termasuk hal yang perlu diperhatikan status kehalalannya. Produk rumah tangga, bahan tertentu, dan barang gunaan lainnya perlu dikenali dengan baik agar masyarakat dapat memastikan kesesuaiannya dengan prinsip halal. Halal bukan hanya tentang apa yang dimakan, tetapi juga apa yang digunakan. 4. Produk Rekayasa Genetika Perkembangan teknologi juga menghadirkan berbagai produk hasil rekayasa genetika. Produk-produk tersebut termasuk dalam ruang lingkup yang perlu diperhatikan dalam sistem jaminan produk halal sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat perlu memahami bahwa perkembangan industri modern juga membutuhkan perhatian terhadap aspek kehalalan produk. Jangan Hanya Cek Makanan, Mulai Cek Semua Produk yang Digunakan Kesadaran halal dapat dimulai dari kebiasaan sederhana: ✅ Makan, cek halal. ✅ Menggunakan produk, cek halal. ✅ Membeli produk, kenali status halalnya. Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat, memilih produk halal bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kualitas dan keamanan produk. Pelaku UMKM, Sudah Siap Produkmu Bersertifikat Halal? Bagi pelaku UMKM, sertifikasi halal menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Produk yang memiliki sertifikat halal memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjadi nilai tambah bagi usaha dalam membangun reputasi dan memperluas pasar. Melalui sertifikasi halal, UMKM dapat menunjukkan komitmen menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan terpercaya. Saatnya UMKM Mengambil Langkah Menuju Produk Halal Setelah memahami pentingnya halal dalam berbagai aspek kehidupan, kini saatnya pelaku usaha mengambil langkah nyata. Sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi ketentuan, tetapi juga tentang membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk. Sudah siap produkmu bersertifikat halal? Mulai prosesnya dan jadikan produkmu lebih dipercaya masyarakat.
Sehati 2026: Panduan Sertifikasi Halal Umk Melalui Skema Self Declare
Membuka Peluang UMK Naik Kelas Sertifikasi halal kini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha. Melalui Program SEHATI 2026, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh sertifikat halal melalui skema self declare yang lebih mudah dijangkau, termasuk bagi usaha rumahan dengan proses produksi sederhana. Apa Itu Self Declare? Skema self declare merupakan mekanisme sertifikasi halal berdasarkan pernyataan kehalalan produk oleh pelaku usaha yang tetap melalui proses verifikasi dan validasi oleh pihak terkait. Tahapan ini melibatkan pendaftaran, pemeriksaan dokumen, verifikasi Pendamping Proses Produk Halal (PPH), pemeriksaan BPJPH, hingga penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal. Kriteria UMK yang Dapat Mengikuti SEHATI 2026 Pelaku UMK yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro dan kecil. Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya. Menjalankan proses produksi yang sederhana dan sesuai prinsip halal. Tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan bahan haram. Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar. Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu lokasi outlet. Tahapan Sertifikasi Halal Self Declare Proses pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui beberapa tahap: 1. Pendaftaran Online Pelaku usaha membuat akun melalui sistem terintegrasi SiHalal atau HalalMax, kemudian mengajukan permohonan sertifikasi halal. 2. Melengkapi Dokumen Dokumen yang diperlukan meliputi data usaha, NIB, dokumen Penyelia Halal, daftar bahan, foto produk, proses produksi, Manual SJPH, serta pernyataan kehalalan produk. 3. Verifikasi Pendamping PPH Pendamping PPH melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap bahan serta proses produksi untuk memastikan kesesuaian dengan standar halal. 4. Pemeriksaan BPJPH BPJPH melakukan verifikasi dokumen dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) apabila persyaratan telah lengkap. 5. Penetapan dan Penerbitan Sertifikat Halal Komite Fatwa Produk Halal menetapkan status kehalalan produk, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Kesempatan bagi Usaha Rumahan Skema self declare memberikan kesempatan bagi usaha kecil dan rumahan untuk mendapatkan sertifikat halal, termasuk usaha dengan peralatan produksi sederhana, manual, atau semi otomatis. Pelaku usaha tetap harus memastikan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saatnya UMK Memperkuat Kepercayaan Konsumen Sertifikasi halal menjadi langkah strategis bagi UMK untuk memperluas pasar, meningkatkan kredibilitas, dan memberikan jaminan kepada konsumen. Melalui SEHATI 2026, pelaku usaha mikro dan kecil memiliki peluang untuk menghadirkan produk halal yang terpercaya dan berdaya saing. Siapkan usaha Anda, lengkapi persyaratan, dan mulai perjalanan menuju produk halal yang lebih kuat.