Logo Pemerintah Provinsi Sumatera UtaraHALAL SUMUTBERKAH
Kembali ke Edukasi
26 Agustus 2026•Oleh Admin

Sehati 2026: Panduan Sertifikasi Halal Umk Melalui Skema Self Declare

Sehati 2026: Panduan Sertifikasi Halal Umk Melalui Skema Self Declare

Membuka Peluang UMK Naik Kelas

Sertifikasi halal kini menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha. Melalui Program SEHATI 2026, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh sertifikat halal melalui skema self declare yang lebih mudah dijangkau, termasuk bagi usaha rumahan dengan proses produksi sederhana.

Apa Itu Self Declare?

Skema self declare merupakan mekanisme sertifikasi halal berdasarkan pernyataan kehalalan produk oleh pelaku usaha yang tetap melalui proses verifikasi dan validasi oleh pihak terkait. Tahapan ini melibatkan pendaftaran, pemeriksaan dokumen, verifikasi Pendamping Proses Produk Halal (PPH), pemeriksaan BPJPH, hingga penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal.

Kriteria UMK yang Dapat Mengikuti SEHATI 2026

Pelaku UMK yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro dan kecil.

  • Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.

  • Menjalankan proses produksi yang sederhana dan sesuai prinsip halal.

  • Tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan bahan haram.

  • Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar.

  • Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu lokasi outlet.

Tahapan Sertifikasi Halal Self Declare

Proses pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui beberapa tahap:

1. Pendaftaran Online
Pelaku usaha membuat akun melalui sistem terintegrasi SiHalal atau HalalMax, kemudian mengajukan permohonan sertifikasi halal.

2. Melengkapi Dokumen
Dokumen yang diperlukan meliputi data usaha, NIB, dokumen Penyelia Halal, daftar bahan, foto produk, proses produksi, Manual SJPH, serta pernyataan kehalalan produk.

3. Verifikasi Pendamping PPH
Pendamping PPH melakukan pemeriksaan dan validasi terhadap bahan serta proses produksi untuk memastikan kesesuaian dengan standar halal.

4. Pemeriksaan BPJPH
BPJPH melakukan verifikasi dokumen dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) apabila persyaratan telah lengkap.

5. Penetapan dan Penerbitan Sertifikat Halal
Komite Fatwa Produk Halal menetapkan status kehalalan produk, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Kesempatan bagi Usaha Rumahan

Skema self declare memberikan kesempatan bagi usaha kecil dan rumahan untuk mendapatkan sertifikat halal, termasuk usaha dengan peralatan produksi sederhana, manual, atau semi otomatis. Pelaku usaha tetap harus memastikan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saatnya UMK Memperkuat Kepercayaan Konsumen

Sertifikasi halal menjadi langkah strategis bagi UMK untuk memperluas pasar, meningkatkan kredibilitas, dan memberikan jaminan kepada konsumen.

Melalui SEHATI 2026, pelaku usaha mikro dan kecil memiliki peluang untuk menghadirkan produk halal yang terpercaya dan berdaya saing.

Siapkan usaha Anda, lengkapi persyaratan, dan mulai perjalanan menuju produk halal yang lebih kuat.