LPH Dan LP3H: Kenali Perbedaannya Sebelum Mengurus Sertifikasi Halal
Masih Banyak UMKM Bingung, Apa Bedanya LPH dan LP3H?
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus sertifikat halal, memahami peran LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) menjadi hal penting.
Keduanya sama-sama berperan dalam ekosistem sertifikasi halal, tetapi memiliki tugas yang berbeda. Secara sederhana, LPH bertugas melakukan pemeriksaan, sedangkan LP3H membantu mendampingi pelaku UMK dalam proses pengajuan sertifikasi halal.
Dua Jalur Sertifikasi Halal: Reguler dan Self Declare
Sertifikasi halal memiliki dua jalur utama yang dapat dipilih sesuai karakteristik produk dan usaha.
1. Sertifikasi Halal Reguler
Jalur reguler merupakan mekanisme sertifikasi halal melalui pemeriksaan dan audit menyeluruh oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Jalur ini umumnya digunakan untuk produk dengan tingkat risiko lebih tinggi, produk yang memiliki proses produksi kompleks, menggunakan bahan tertentu, atau membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam seperti produk olahan kompleks, restoran, dan produk dengan penggunaan bahan kimia tertentu.
Sederhananya:
LPH = pihak yang melakukan pemeriksaan dan pengujian halal.
2. Sertifikasi Halal Self Declare
Self declare merupakan mekanisme sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui pernyataan kehalalan produk secara mandiri dengan tetap melalui proses pendampingan dan verifikasi.
Skema ini diperuntukkan bagi produk dengan bahan yang telah dipastikan halal, proses produksi sederhana, serta memiliki risiko rendah.
Sederhananya:
LP3H/P3H = pihak yang mendampingi UMK dalam proses sertifikasi halal.
Mengenal LPH: Lembaga Pemeriksa Halal
LPH dapat diibaratkan sebagai pihak pemeriksa teknis yang memastikan suatu produk memenuhi standar halal.
Tugas utama LPH meliputi pemeriksaan bahan, proses produksi, hingga pengujian tertentu apabila diperlukan untuk memastikan aspek kehalalan produk.
LPH biasanya berperan dalam sertifikasi halal reguler, terutama untuk produk yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi seperti produk berbahan kompleks, produk olahan tertentu, dan usaha dengan proses produksi yang lebih rumit.
Mengenal LP3H: Lembaga Pendamping Proses Produk Halal
Berbeda dengan LPH, LP3H berperan dalam memberikan pendampingan kepada pelaku UMK yang mengajukan sertifikasi halal melalui jalur self declare.
Melalui LP3H, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) membantu pelaku usaha dalam memahami persyaratan halal, melakukan verifikasi bahan dan proses produksi, serta mendampingi proses pengajuan sertifikasi hingga selesai.
LP3H menjadi mitra penting bagi UMK agar proses sertifikasi halal dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terarah.
Daftar LPH dan LP3H di Sumatera Utara
Bagi pelaku usaha di Sumatera Utara, beberapa lembaga yang dapat menjadi rujukan dalam proses sertifikasi halal antara lain:
LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
LPH LPPOM MUI Sumatera Utara
LPH Universitas Sumatera Utara (USU)
LPH UINSU Medan
LPH PT Sucofindo / Surveyor Indonesia Medan
LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal)
LP3H Mathla'ul Anwar Sumatera Utara
LP3H WHCN NU Sumatera Utara
LP3H Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)
Jadi, Pilih Jalur yang Mana?
Pemilihan jalur sertifikasi halal bergantung pada jenis produk dan karakteristik usaha.
Jika produk memiliki risiko tinggi atau proses produksi kompleks, jalur reguler melalui LPH dapat menjadi pilihan.
Jika produk UMK memiliki bahan sederhana, proses produksi sederhana, dan memenuhi ketentuan self declare, maka dapat menggunakan jalur self declare dengan pendampingan LP3H/P3H.
Memahami perbedaan LPH dan LP3H akan membantu UMKM menentukan langkah yang tepat dalam memperoleh sertifikat halal.
Sudah siap memastikan produk Anda bersertifikat halal? Kenali jalurnya, siapkan dokumen, dan mulai proses sertifikasi halal sekarang.