Panduan Pengajuan
Self Declare
Program pendampingan sertifikasi halal tanpa biaya bagi UMKM di Sumatera Utara, dari pengajuan hingga terbitnya Sertifikat Halal resmi.
Persyaratan
Syarat Pengajuan
Pastikan hal-hal berikut sudah Anda siapkan sebelum mengajukan Self Declare.
- 1. Memiliki akun terdaftar di sistem.
- 2. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
- 3. Mengunggah foto KTP & Dokumen NIB.
- 4. Mengisi formulir data usaha, bahan baku, dan alur produksi.
Tahapan Pengajuan
Alur Self Declare
Rangkaian tahapan dari pengajuan hingga produk Anda resmi bersertifikat halal.
1. Daftar Akun UMKM
Buat akun baru atau login ke dashboard UMKM Anda.
2. Isi Form & Produk
Lengkapi data usaha, masukkan rincian produk, lalu pilih "Ajukan Halal Gratis".
3. Verifikasi Berkas
Tim Admin Dinas Koperasi & UKM Provsu memeriksa kelengkapan berkas Anda.
4. Pendampingan & Proses Sertifikat
Setelah berkas disetujui, Tim Admin akan menugaskan Pendamping (LP3H) dan menghubungi Anda untuk alur proses pembuatan Sertifikat Halal.