Logo Pemerintah Provinsi Sumatera UtaraHALAL SUMUTBERKAH
Panduan Pengajuan

Self Declare

Program pendampingan sertifikasi halal tanpa biaya bagi UMKM di Sumatera Utara, dari pengajuan hingga terbitnya Sertifikat Halal resmi.

Persyaratan

Syarat Pengajuan

Pastikan hal-hal berikut sudah Anda siapkan sebelum mengajukan Self Declare.

  • 1. Memiliki akun terdaftar di sistem.
  • 2. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • 3. Mengunggah foto KTP & Dokumen NIB.
  • 4. Mengisi formulir data usaha, bahan baku, dan alur produksi.
Tahapan Pengajuan

Alur Self Declare

Rangkaian tahapan dari pengajuan hingga produk Anda resmi bersertifikat halal.

1. Daftar Akun UMKM

Buat akun baru atau login ke dashboard UMKM Anda.

2. Isi Form & Produk

Lengkapi data usaha, masukkan rincian produk, lalu pilih "Ajukan Halal Gratis".

3. Verifikasi Berkas

Tim Admin Dinas Koperasi & UKM Provsu memeriksa kelengkapan berkas Anda.

4. Pendampingan & Proses Sertifikat

Setelah berkas disetujui, Tim Admin akan menugaskan Pendamping (LP3H) dan menghubungi Anda untuk alur proses pembuatan Sertifikat Halal.